PENGURUSAN JENAZAH, TA’ZIYAH, ZIARAH KUBUR
DAN
PENGAJARANNYA
Makalah disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah: Pembelajaran Fikih MI
Dosen pengampu: Muallimul Huda,
M.Pd.I
Oleh :
Muhammad Abdul Ghofur (1310320005)
Sutrisno (1310320021)
PROGRAM
STUDI
PENDIDIKAN
GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
JURURSAN
TARBIYAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Merawat jenazah adalah
hukumnya wajib kifayah, namun setiap orang tentunya wajib mengetahui tatacara bagaimana
merawat jenazah yang sesuai dengan tuntunan agama Islam. Karena kewajiban
merawat jenazah yang pertama adalah keluarga terdekat, apalagi kalau yang
meninggal adalah orangtua atau anak kita. Kalau kita tidak bisa merawatnya
sampai menguburkannya berarti kita tidak (birrul walidaini) berbakti
kepada kedua orangtua kita.
Rasulullah SAW telah
bersabda: Apabila telah mati anak Adam, maka terputuslah amalnya. Kecuali tiga
perkara, shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang sholeh yang mau
mendoakan kedua orangtuanya. Disinilah kita harus menunjukkan bakti kita yang
terakhir apabila orangtua kita meninggal, yaitu dengan merawat sampai
menguburkan serta mendoakannya.
Permasalahan yang lain dan
mungkin bisa saja terjadi adalah, karena ajal bila sudah tiba saatnya, pastilah
tidak bisa ditunda kapanpun dan dimanapun. Bagaimana kalau kita seandainya
sementara kita di tengah hutan belantara jauh dari pemukiman dan kita punya
teman cuma beberapa orang saja, sementara kita tidak tahu mayat ini harus diapakan,
pastilah kita akan berdosa. Fenomena lain yang banyak terjadi sekarang,
terutama di kota-kota besar. Pengurusan jenazah kebanyakan tidak dilakukan oleh
keluarga dekat, bahkan keluarga tinggal terima bersih karena sudah membayar
orang untuk merawatnya, bahkan samapi mendoakannya juga minta orang lain yang
mendoakan.
Inilah yang perlu
kita pikirkan sepertinya di millist ini belum pernah ada yang memberikan
pencerahan. Mungkin diantara kita masih banyak yang belum tahu tentang tatacara
merawat jenazah dan kalaupun sudah tahu, semoga bias mengingatkannya kembali.
Dan ini harus kita tanamkan pada diri kita masing-masing dan juga anak-anak
kita untuk jadi anak yang sholeh dan sholehah, bila kita menghendaki kalau kita
mati nanti anak kita dan keluarga dekat kita yang merawatnya.
Jadi yang jelas pengurusan
jenazah adalah menjadi kewajiban keluarga terdekat si mayit, kalau keluarga
yang terdekat tidak ada, barulah orang muslim yang lainnya berkewajiban untuk
merawatnya.
B.
Rumusan masalah
1.
Bagaimana ketentuan pengurusan jenazah?
2.
Bagaimana ketentuan takziyah?
3.
Bagaimana ketentuan ziarah kubur?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui ketentuan pengurusan jenazah
2.
Mengetahui ketentuan takziyah
3.
Mengetahui ketentuan ziarah kubur
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengurusan
Jenazah
1.
Memandikan jenazah
Adapun hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam memandikan jenazah adalah:
a.
Syarat memandikan jenazah
1)
Mayat adalah seorang muslim
2)
Didapati tubuhnya walaupun hanya sebagian
3)
Mayat bukan mati syahid, karena menurut Imam Syafi’i, orang yang mati
syahidakan menemui Allah dengan segala luka dan darahnya sebagai bukti.
b.
Orang yang berhak memandikan jenazah
Para ahli fiqih sepakat
bahwa yang akan memandikan jenazah laki-laki adalah laki-laki, dan yang
memandikan jenazah perempuan adalah perempuan pula.
Jika jenazah itu seorang
laki-laki maka yang lebih utama adalah laki-laki yang tergolong ‘asabahnya,
yaitu bapak, nenek, anak, cucu, saudara kandung, anak saudara, paman, dan anak
paman.
Dan yang lebih utama
memandikan jenazah perempuan adalah kerabatnya yang mahramah seperti ibu,
putri, saudara kandung, putri dari saudara, putri saudara laki-laki, tante, dan
bibi.
c.
Cara memandikan jenazah
Sebelum mulai memandikan jenazah, lebih dahlu membersihkan tubuhnya dari
najis dan kotorandengan cara sebagai berikut:
1)
Menutupi sekujur tubuhnya dengan kain basahan atau kain panjang
2)
Memasang kain sarung tangan bagi yang memandikan, kemudian mulai
membersihkan tubuh jenazah drai semua kotoran dan najis
3)
Selama membersihkan tubuhnya, sebaiknya air terus dialirkan mulai dari
bagian kepala kebagian kaki
4)
Jika sudah dianggap bersih semua, lalu jenazah diwudhukan.
5)
Selanjutkan mamandikannya dengan cara berikut:
6)
Mengalirkan air kesekujur tubuhnya dari bagian kepala kebagian kaki
7)
Membersihkannya dengan air bersih yang dicampur dengan wewangian
8)
Sebaiknya dilakukan tiga kali atau lebih dengan cara yang sama sehingga
diyakini kebersihannya
9)
Setelah itu lalu mengeringkan tubuhnya dengan handuk lalu kemudian
menutupinya dengan kain.
2. Mengkafani jenazah
a.
Cara mengkafani jenazah laki-laki:
1) Menyiapkan 2 lembar kain
kafan
2)
Lalu membentangkan kain kafan yang telah disediakan sebelumnya sehelai demi
sehelai, kemudian menaburinya dengan wewangian
3)
Setelah itu, secara perlahan-lahan mayat diletakkan diatas kain-kain
tersebut dalam posisi membujur
4)
Selanjutnya menyelimutkan kain kafan dari kanan kekiri
5)
Jika semua kain telah membalut jasad jenazah, baru diikatkan tali-tali yang
sudah disiapkan
b. Cara mengkafani jenazah
perempuan
1)
Menyediakan 5 lembar kain kafan
2)
Sebelumnya taltali pengikat telah disediakan dibawah jasadnya. Jenazah yang
sudah diletakkan diatas kain-kain tersebut mulai dibungkus dengan cara:
a)
Pertama, terletak dibagian pinggul dibagian rok
b)
Kedua, sebagai kain sarung
c)
Ketiga, sebagai baju kurung
d)
Keempat, sebagai kerudung
e)
Kelima, membungkuskan kain paling bawah keseluruh tubuhnya dengan cara
mempertemukan kedua tepi kain yang sebelah kanan dan sebelah kiri. Kemudian
menggulungkan kearah kanan dan kebagian dalam.
3)
Setelah semua kain dipakaikan menurut fungsinya. Baru mengikatkan tali-tali
yang telah disediakan dibawahnya.
3. Menshalatkan jenazah
a.
Syarat-syarat shalat jenazah
1)
Seperti pada shalat wajib yaitu menutup aurat, suci badan, tempat, dan
pakaian dari najis, suci dari hadas besar dan kecil, serta menghadap kiblat
2) Jenazah telah dimandikan
dan dikafani
3)
Meletakkan jenazah disebelah kiblat yang mengshalatkan
b.
Rukun shalat jenazah
1) Niat
2)
Berdiri selama shalat
3)
Takbir sebanyak 4x
4)
Membaca surat al-Fatihah
5)
Membaca shalawat atas Nabi SAW setelah takbir kedua
6)
Membaca doa bagi mayit pada takbir ketiga
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ(هَا) وَارْ
حَمْهُ(هَا) وَعَا فِهِ(هَا) وَعْفُ عَنْهُ(هَا)
7)
Membaca doa bagi mayit pada takbir keempat
اَللَّهُمَّ لاَتَحْرِمْنَا اَجْرَهُ
(هَا) وَلاَتَفْتِنَّا بَعْدَهُ (هَا) وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
8)
Salam
4. Menguburkan Mayat
a.
Mula-mula dibuatkan liang lahat kira-kira tidak
bisa dibongkar oleh binatang buas atau dapat menimbulkan bau busuk.
b.
Jenazah dimasukkan kedalam liang lahat dengan
posisi miring kekanan dan menghadap kiblat. Saat meletakkan jenazah hendak
membaca :
بِسْمِ
اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ (رواه الترمذى و أبو داود)
Artinya: "Dengan menyebut
Asma Allah dan atas agama
Rasulullah". (HR. Tirmidzi
dan Abu
Daud)
c.
Tali-tali kain kafan dilepas, pipi kanan dan
ujung kaki ditempatkan pada tanah.
d.
Setelah ditutup dengan bambu/papan/kayu di
atasnya ditimbun dengan tanah sampai rata.
e.
Mendoakan dan memohonkan ampun kepada jenazah. Rasulullah
saw., bersabda :
إِسْتَغْفِرُوْا ِلأَخِيْكُمْ وَسْئَلُوْا لَهُ
التَّثْبِيْتَ فَإِنَّهُ اْلآنَ يُسْئَلُ (متفق عليه)
Artinya: "Mohonkan ampun untuk
saudaramu dan mintakanlah keteguhan
iman baginya, karena ia sekarang sedang
diperiksa". (HR. Bukhori dan
Muslim)
انَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ : إِسْتَغْفِرُوْا
ِلأَخِيْكُمْ وَسْئَلُوْا لَهُ فَإِنَّهُ اْلآنَ يُسْئَلُ (رواه ابو داود)
Artinya: "Bahwa Nabi saw, apabila telah
selesai menguburkan jenazah, beliau berdiri diatasnya dan bersabda: mohonkanlah
ampun untuk saudaramu dan mintakanlah untuknya supaya di beri ketabahan karena
sesungguhnya ia sekarang sedang ditanya". (HR. Abu Daud)
B.
Takziyah
1.
Pengertian takziyah
Takziyah berasal dari kata
'azza-yu'azzi yang artinya berduka cita atau berbela sungkawa atas musibah yang
menimpa. Dalam konteks muamalah Islam, takziyah adalah mendatangi keluarga
orang yang meninggal dunia dengan maksud menyabarkannya dengan
ungkapan-ungkapan yang dapat menenangkan perasaan dan menghilangkan kesedihan.
Orang yang melakukan
takziyah adalah mereka yang mampu merasakan kesedihan atau duka yang dialami
saudaranya. Hal ini jelas termasuk dalam kategori amar ma'ruf nahi munkar
yang merupakan salah satu fundamen ajaran Islam. Lebih dari itu, takziyah
adalah aplikasi dari sikap saling menolong dan bekerja sama dalam kebaikan dan
ketakwaan. Allah SWT berfirman, ''Dan saling menolonglah kamu sekalian dalam
kebaikan dan ketakwaan.'' (QS Al-Maidah: 2)
Dalam pandangan Rasulullah
SAW, takziyah mempunyai nilai dan keutamaan tinggi bagi yang melakukannya.
Beliau bersabda, ''Tidaklah seorang Mukmin yang melakukan takziyah atas musibah
yang menimpa saudaranya, kecuali Allah akan memakaikan untuknya permata
kemuliaan pada hari kiamat.'' (HR Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).
Tak ada satu pun manusia
yang bisa menolak kematian. Singkatnya, selain sebagai wujud hubungan baik
antarmanusia, takziyah juga merupakan media untuk mengingatkan manusia terhadap
sesuatu yang pasti, yaitu kematian.
Dengan sering melakukan
takziyah, seseorang terdorong untuk ber-muhasabah (introspeksi) atas semua
aktivitas yang telah dilakukannya. Semakin sering takziyah dilakukan, semakin
kuat pula keyakinan akan datangnya kematian. Jika demikian, akan semakin tumbuh
semangat mengisi hidup dengan perbuatan baik dan amal saleh. Pendek kata,
takziyah adalah sumber inisiatif positif yang mengarahkan manusia menjadi hamba
Allah yang saleh dan bertakwa.
Sebagai manusia, kita
diperintahkan untuk selalu sadar bahwa kematian adalah sebuah kepastian. Apa
pun yang kita cari dan usahakan hendaknya tidak melupakan kita dari kematian.
Rasulullah SAW telah menunjukkan kepada kita bahwa takziyah adalah media
efektif dalam meringankan beban sesama dan mengingat kematian. Kita tidak boleh
segan meluangkan waktu sejenak untuk bertakziyah kepada saudara kita.
2. Adab bertakziyah
Penetapan tarjih mengenai
hal takziyah dan pelawatan kematian seseorang diawali dengan seseorang diawali
dengan pernyataan “Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raaji’un”. Sebagaimana hal
ini dapat dipahami dari firman surat al-Baqarah ayat 156 sebagai berikut:
الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ
مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
“Bilamana mereka
mendapatkan malapetaka, berkatalah: “Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raaji’un” .”
(Q.S al-Baqarah:156)
a.
Memberikan anjuran sabar
b.
Tidak meratapi jenazah
Setiap orang yang ditinggalkan oleh orang yang dikasihi pasti bersedih.
Diantara mereka ada yang kesedihannya menyebabkan meratapi kematian tersebut,
sehingga menimbulkan penyesalan yang berlebihan. Mengenai ini tarjih menyatakan
“janganlah kamu meratapi mayat, menampar pipi, merobek pakaian, dan meretap
ratapan jahiliyah, tetapi tidak mengapa menangisinya.”
c. Membutkan makanan kerabat
jenazah
Bagi keluarga yang ditimpa
musbah karena salah satu diantara anggota keluarganya meninggal, kaum muslimin
lain dianjurkan untuk membuatkan makana bagi mereka.
C.
Ziarah Kubur
1)
Pengertian Ziarah Kubur
Ziarah kubur ialah
mengunjungi makam seseorang untuk memanjatkan doa dan memintakan ampun dari
Allah swt. Disyari’atkan ziarah kubur dengan maksud untuk mengambil pelajaran
(‘ibrah) dan ingat akan kehidupan akhirat, dengan syarat tidak
mengucapkan kata-kata yang mendatangkan murka Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Sebagai misal, meminta sesuatu kepada penghuni kubur (orang mati) dan memohon
pertolongan kepada selain Allah dan semisalnya. Hal tersebut merupakan
perbuatan syirik.
Tujuannya adalah agar
orang yang berziarah itu mengingat mati, mengingat akherat sehingga tidak hanya
mengejar duniawi saja tetapi seimbang antara dunia dan akherat. Ziarah qubur
pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw., sebagaimana sabdanya :
قَا لَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ :
قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقَبْرِ فَقَدْ أَذَنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ الْقَبْرِ
أُمَّهِ فَزُوْرُوهَا فَإِنَّهَا تَذْكِرَ اْلأَخِرَةِ (رواه مسلم, ابوداود والتر
مذى)
Artinya: "Bersabda Rasulullah saw, telah melarang kamu berziarah
kubur, sekarang Muhammad telah mendapatkan izin untuk berziarah ke kubur
ibunya, maka ziarahlah kamu, karena sesungguhnya ziarah itu mengingat akherat".(HR.
Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
2)
Hukum ziarah kubur
Para ahli telah sepakat
menetapkan bolehnya kaum laki-laki ziarah kubur. Namun untuk kaum perempuan
terdapat perbedaan pendapat para Ahli Fiqih. Ahli Fiqih dari Hanafiyah, ziarah
kubur disunnatkan bagi kaum laki-laki dan perempuan. Akan tetapi bagi kaum perempuan yang benar-benar
ingin memperoleh ridho Allah dan untuk mempertebal iman kepada Allah dan hari
akhir. Namun jika untuk membangkitbangkitkan emosi sebagaimana yang dilakukan
kaum Jahiliyah, tidak dibolehkan bahkan haram.
Menurut jumhur ulama
mengatakan bahwa ziarah kubur disunnahkan bagi kaum laki-laki dan bagi
perempuan hukumnya makruh karena ada dugaan kuat mereka akan bersedih hati yang
menyebabkan mereka menangis dan meratap.
3)
Hal-hal yang dianjurkan dalam ziarah kubur
Orang yang berziarah kubur
dianjurkan membaca salam setelah sampai disana, dan doa yang dianjurkan, yaitu doa
untuk semua penghuni kubur, meskipun yang diziarahi itu hanya satu ada dua
kubur saja. Karena doa kepada semua umat Islam tidak mengurangi manfaat
terhadap arwah orang yang kita utamakan.
Adab Dalam Berziarah Kubur
yang Baik dan Benar Menurut Islam :
a. Berperilaku sopan dan
ramah ketika mendatangi areal pemakaman.
b. Niat dengan tulus dan
ikhlas karena ingin mendapatkan Ridho dari Allah SWT, bukan untuk meminta
sesuatu pada orang yang sudah meninggal.
c. Tidak duduk,
menginjak-injak, tidur-tiduran, dll di atas makam orang mati.
d. Tidak melakukan tindakan
tidak senonoh seperti buang air besar, kencing, meludah, buang sampah
sembarangan, dan lain-lain.
e. Mengucapkan salam kepada
penghuni alam kubur.
Rasulullah SAW bersabda :
عن سليما ن بن بريد ة عن أبيه قَا لَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ
اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يقو ل السلا م عليكم أهل الد يار من المؤمنين والمسلمين
وإنا إنشاء الله للا حقون أسأل الله لنا ولكم العا فية (رواه مسلم, احمد)
Artinya: “Dari Sulaiman ibn Buraidah dari ayahnya, Rasulullah saw, bersabda
: Selamat sejahtera pada mukminin dan muslimin yang ada disini. Kami insya
Allah akan menyusul kamu. Aku mohon kepada Allah semoga kami dan kamu mendapat
keselamatan”. (HR. Muslin dan Ahmad)
f. Mendoakan arwah orang yang
telah meninggal agar bahagia dan tenang di alam kubur sana dengan ikhlas.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Kewajiban-kewajiban terhadap jenazah
a.
Memandikan jenazah
b.
Mengkafani jenazah
c.
Menshalatkan jenazah
d.
Mengubur jenazah
2.
Takziyah
Takziyah artinya melawat atau menjenguk orang yang meninggal dunia untuk
turut menyatakan berbela sungkawa kepada keluarganya. Penetapan tarjih mengenai
hal takziyah dan pelawatan kematian seseorang diawali dengan seseorang diawali
dengan pernyataan “Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raaji’un”.
Adab takziyah
1.
Memberikan anjuran sabar
2.
Tidak meratapi jenazah
3. Membutkan makanan kerabat
jenazah
3. Ziarah Kubur
Menurut jumhur ulama
mengatakan bahwa ziarah kubur disunnahkan bagi kaum laki-laki dan bagi
perempuan hukumnya makruh karena ada dugaan kuat mereka akan bersedih hati yang
menyebabkan mereka menangis dan meratap.
Adab Dalam Berziarah Kubur
yang Baik dan Benar Menurut Islam :
a. Berperilaku sopan dan
ramah ketika mendatangi areal pemakaman.
b. Niat dengan tulus dan
ikhlas karena ingin mendapatkan Ridho dari Allah SWT, bukan untuk meminta
sesuatu pada orang yang sudah meninggal.
c. Tidak duduk,
menginjak-injak, tidur-tiduran, dll di atas makam orang mati.
d. Tidak melakukan tindakan
tidak senonoh seperti buang air besar, kencing, meludah, buang sampah
sembarangan, dan lain-lain.
e. Mengucapkan salam kepada
penghuni alam kubur.
f. Mendoakan arwah orang yang
telah meninggal agar bahagia dan tenang di alam kubur sana dengan ikhlas.
DAFTAR PUSTAKA
Buku Fikih Kurikulul 2013 Madrasah
Aliyah X. 2014. Jakarta: Kementerian
Agama Republik Indonesia.
Syeh Muhammad bin Qosim bin
Muhammad Al-Ghozi. Fathul Qorib Al-Mujib Ala At-Taqrib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar