Assalamu’alaikum…
Bismillahirrohmanirrohim. Kisah Sahabat Rasul yang Mempunyai Kecerdasan Matematis Logis Luar Biasa berikut ini semoga bisa bermanfaat bagi siapapun.
Bismillahirrohmanirrohim. Kisah Sahabat Rasul yang Mempunyai Kecerdasan Matematis Logis Luar Biasa berikut ini semoga bisa bermanfaat bagi siapapun.
Sahabat
Rasul Muhammad (Shollu Allah Alaihi Wa Sallam) yang bernama Ali bin Abi Tholib
(Karama Allahu Wajhahu Rodi Allah ‘Anhu) dikenal mempunyai kelebihan fisik yang
sangat kuat, gagah serta pemberani di medan peperangan. Selain itu beliau
dikaruniai oleh Allah SWT dengan kecerdasan yang luar biasa, beberapa hikayat
menceritakan beliau mampu memecahkan persoalan matematis logis yang rumit hanya
dalam hitungan detik !
Berikut
beberapa cerita yang pasti membuat kita tercengang ….
Cerita 1. (Si Yahudi)
Satu hari seorang Yahudi datang kepada Sahabat Ali,
dia tahu kalau Ali mempunyai kecerdasan lebih. Dia ingin mengajukan pertanyaan yang sulit dan sehingga Ali akan tak mampu menjawabnya. Si Yahudi berpikir dengan itu, dia akan mampu mempermalukan Ali di depan semua ummat.
Satu hari seorang Yahudi datang kepada Sahabat Ali,
dia tahu kalau Ali mempunyai kecerdasan lebih. Dia ingin mengajukan pertanyaan yang sulit dan sehingga Ali akan tak mampu menjawabnya. Si Yahudi berpikir dengan itu, dia akan mampu mempermalukan Ali di depan semua ummat.
Dia bertemu
dengan Ali bertanya “Yaa Ali, berikanlah kepadaku sebuah angka, yang apabila
kita bagi dengan angka 1 – 10, maka hasilnya SELALU bilangan bulat TIDAK PERNAH
sebagai pecahan”
Sahabat Ali
hanya menatap si Yahudi seraya berkata “Ambillah jumlah hari dalam setahun dan
kalikan dengan jumlah hari dalam satu minggu dan Anda akan memiliki jawaban
Anda.”
Orang
Yahudi sontak kaget tetapi karena dia adalah seorang musyrik, dia masih tidak
percaya dengan jawaban tersebut. Kemudian ia menghitung jawaban tersebut, yakni
:
- Jumlah
Hari dalam Tahun Hijriyah = 360 hari
- Jumlah Hari dalam Minggu = 7 hari
- Perkalian keduanya = 360 x 7 = 2520. lalu
- Jumlah Hari dalam Minggu = 7 hari
- Perkalian keduanya = 360 x 7 = 2520. lalu
2520 / 1 =
2520
2520 / 2 = 1260
2520 / 3 = 840
2520 / 4 = 630
2520 / 5 = 504
2520 / 6 = 420
2520 / 7 = 360
2520 / 8 = 315
2520 / 9 = 280
2520 / 10= 252
2520 / 2 = 1260
2520 / 3 = 840
2520 / 4 = 630
2520 / 5 = 504
2520 / 6 = 420
2520 / 7 = 360
2520 / 8 = 315
2520 / 9 = 280
2520 / 10= 252
SubhanAllah
!!
Cerita 2 (Delapan Roti)
Zarr Bin Hobeish meriwayatkan cerita ini
Dua orang musafir duduk bersama dalam perjalanan ke tempat tujuan mereka untuk makan. Salah satu memiliki lima sisir roti. Satu yang lainnya punya tiga. Di tengah makan ada musafir ketiga yang lewat dan lalu diajak makan keduanya. Kedua musafir kemudian memotong motong masing-masing dari roti yang dimiliki keduanya dalam tiga bagian yang sama. Sehingga setiap orang akhirnya akan memakan delapan potong roti dengan ukuran yang sama.
Pada saat ingin
melanjutkan perjalanan, orang ketiga mengambil delapan dirham dan memberikan
kepada kedua orang tersebut dan pergi. Setelah itu kedua musafir mulai
bertengkar tentang pembagian yang paling adil untuk keduanya. Musafir pertama
(pemilik 5) roti menganggap bahwa dia pantas mendapat 5 dirham, sedangkan
Musafir kedua (pemilik 3 roti) menuntut agar uang tersebut dibagi rata (masing2
4 dirham).
Karena
tidak menemukan titik temu, sengketa itu dibawa ke Sahabat Ali yang pada saat
itu sedang menjadi khalifah Muslim, untuk meminta fatwa.
Setelah
mendengar cerita dari keduanya, Khalifah Ali meminta agar musafir yang kedua
(pemilik 3 roti) menerima 1 dirham, dan sisanya (7 dirham) diberikan ke musafir
pertama (pemilik 5 roti). Tapi musafir kedua menolak, dan bersikukuh bahwa dia
hanya mau 4 dirham.
Pada saat
Ali menjelaskan, “Wahai fulan (musafir kedua) Anda seharusnya hanya dapat
memiliki 1 dirham daripada uang tersebut. Jumlah roti yang kalian makan adalah
(5+3)x3 = 24 sisir roti. 3 roti yang Anda miliki dibuat menjadi 9 sisir dan
yang Anda makan sendiri adalah 8, sehingga yang Anda berikan untuk musafir
ketiga hanyalah 1 potong.
Bandingkan
dengan teman Anda, dia mempunyai 5 roti yang dibagi sehingga menjadi 15 buah.
Dia makan sendiri 8 sisir dan memberikan 7 potong sisanya untuk musafir ketiga.
(5×3)-8=7.
Dengan
demikian Anda tidak berhak menerima lebih dari 1 dirham dari uang pemberian
tersebut.
Subhanallah..!
Cerita Ketiga (Pembagian Warisan
Kepada Istri)
Khalifah Ali suatu saat sedang berkhotbah, kemudian ada yang memutus khotbah beliau untuk menanyakan suatu hal. Yakni, cara membagi warisan bagi seseorang mati dan meninggalkan ahli waris seorang istri, orang tua dan dua anak perempuan. Sahabat Ali langsung menjawab :
Khalifah Ali suatu saat sedang berkhotbah, kemudian ada yang memutus khotbah beliau untuk menanyakan suatu hal. Yakni, cara membagi warisan bagi seseorang mati dan meninggalkan ahli waris seorang istri, orang tua dan dua anak perempuan. Sahabat Ali langsung menjawab :
“Bagian
istri menjadi adalah (1/9) seper sembilan”. Kemudian beliau melanjutkan
khotbahnya.
Bagaimana
datangnya angka (1/9)?
Jawaban ini
sebenarnya hasil dari analisis panjang yang harus dilakukan dengan beberapa
langkah. Awalnya, kita harus memutuskan pada pembagian asli masing-masing ahli
waris, dengan cara yang telah digariskan pada Al Quran sebagai berikut:
[Qur'an
4:11]
Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya memperoleh seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya memperoleh seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[Qur'an
4:12]
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.
Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Menurut
kaidah tersebut, perhitungannya akan menjadi : 1/8 + 1/6 + 1/6 + 2/3 = 3/24 +
4/24 + 4/24 + 16/24 = 27/24
Perhitungan
diatas menunjukkan bahwa jumlah yang diberikan kepada istri akan kurang dari
1/8. Nah cara untuk mengeluarkan bagian istri adalah dengan mengeluarkan 1/8
nya yang berarti 3 dari total 27, yang itu berarti 1/9.
Daya
pikiran Imam Ali melewati proses matematika yang kompleks dalam hitungan detik!
Pantaslah apabila Rasul Muhammad SAW pernah bersabda (yang saya terjemahkan
dengan bebas) : “Aku adalah kotanya Ilmu, sedangkan Ali adalah pintu-pintunya”
Allahumma
Sholli Wa Sallim ‘Ala Sayyidina Muhammad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar