Selasa, 22 Desember 2015

PENGURUSAN JENAZAH, TA’ZIYAH, ZIARAH KUBUR DAN PENGAJARANNYA



PENGURUSAN JENAZAH, TA’ZIYAH, ZIARAH KUBUR
DAN PENGAJARANNYA

Makalah disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah: Pembelajaran Fikih MI
Dosen pengampu: Muallimul Huda, M.Pd.I






Oleh :
Muhammad Abdul Ghofur (1310320005)
Sutrisno (1310320021)




PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
JURURSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
2015




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Merawat jenazah adalah hukumnya wajib kifayah, namun setiap orang tentunya wajib mengetahui tatacara bagaimana merawat jenazah yang sesuai dengan tuntunan agama Islam. Karena kewajiban merawat jenazah yang pertama adalah keluarga terdekat, apalagi kalau yang meninggal adalah orangtua atau anak kita. Kalau kita tidak bisa merawatnya sampai menguburkannya berarti kita tidak (birrul walidaini) berbakti kepada kedua orangtua kita.
Rasulullah SAW telah bersabda: Apabila telah mati anak Adam, maka terputuslah amalnya. Kecuali tiga perkara, shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang sholeh yang mau mendoakan kedua orangtuanya. Disinilah kita harus menunjukkan bakti kita yang terakhir apabila orangtua kita meninggal, yaitu dengan merawat sampai menguburkan serta mendoakannya.
Permasalahan yang lain dan mungkin bisa saja terjadi adalah, karena ajal bila sudah tiba saatnya, pastilah tidak bisa ditunda kapanpun dan dimanapun. Bagaimana kalau kita seandainya sementara kita di tengah hutan belantara jauh dari pemukiman dan kita punya teman cuma beberapa orang saja, sementara kita tidak tahu mayat ini harus diapakan, pastilah kita akan berdosa. Fenomena lain yang banyak terjadi sekarang, terutama di kota-kota besar. Pengurusan jenazah kebanyakan tidak dilakukan oleh keluarga dekat, bahkan keluarga tinggal terima bersih karena sudah membayar orang untuk merawatnya, bahkan samapi mendoakannya juga minta orang lain yang mendoakan.
 Inilah yang perlu kita pikirkan sepertinya di millist ini belum pernah ada yang memberikan pencerahan. Mungkin diantara kita masih banyak yang belum tahu tentang tatacara merawat jenazah dan kalaupun sudah tahu, semoga bias mengingatkannya kembali. Dan ini harus kita tanamkan pada diri kita masing-masing dan juga anak-anak kita untuk jadi anak yang sholeh dan sholehah, bila kita menghendaki kalau kita mati nanti anak kita dan keluarga dekat kita yang merawatnya.
Jadi yang jelas pengurusan jenazah adalah menjadi kewajiban keluarga terdekat si mayit, kalau keluarga yang terdekat tidak ada, barulah orang muslim yang lainnya berkewajiban untuk merawatnya.

B.     Rumusan masalah
1.       Bagaimana ketentuan pengurusan jenazah?
2.       Bagaimana ketentuan takziyah?
3.       Bagaimana ketentuan ziarah kubur?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui ketentuan pengurusan jenazah
2.      Mengetahui ketentuan takziyah
3.      Mengetahui ketentuan ziarah kubur



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengurusan Jenazah
1.       Memandikan jenazah
Adapun hal-hal yang  perlu diperhatikan dalam memandikan jenazah adalah:
a.        Syarat memandikan jenazah
1)      Mayat adalah seorang muslim
2)      Didapati tubuhnya walaupun hanya sebagian
3)      Mayat bukan mati syahid, karena menurut Imam Syafi’i, orang yang mati syahidakan menemui Allah dengan segala luka dan darahnya sebagai bukti.
b.       Orang yang berhak memandikan jenazah
Para ahli fiqih sepakat bahwa yang akan memandikan jenazah laki-laki adalah laki-laki, dan yang memandikan jenazah perempuan adalah perempuan pula.
Jika jenazah itu seorang laki-laki maka yang lebih utama adalah laki-laki yang tergolong ‘asabahnya, yaitu bapak, nenek, anak, cucu, saudara kandung, anak saudara, paman, dan anak paman.
Dan yang lebih utama memandikan jenazah perempuan adalah kerabatnya yang mahramah seperti ibu, putri, saudara kandung, putri dari saudara, putri saudara laki-laki, tante, dan bibi.
c.        Cara memandikan jenazah
Sebelum mulai memandikan jenazah, lebih dahlu membersihkan tubuhnya dari najis dan kotorandengan cara sebagai berikut:
1)       Menutupi sekujur tubuhnya dengan kain basahan atau kain panjang
2)       Memasang kain sarung tangan bagi yang memandikan, kemudian mulai membersihkan tubuh jenazah drai semua kotoran dan najis
3)       Selama membersihkan tubuhnya, sebaiknya air terus dialirkan mulai dari bagian kepala kebagian kaki
4)       Jika sudah dianggap bersih semua, lalu jenazah diwudhukan.
5)       Selanjutkan mamandikannya dengan cara berikut:
6)       Mengalirkan air kesekujur tubuhnya dari bagian kepala kebagian kaki
7)       Membersihkannya dengan air bersih yang dicampur dengan wewangian
8)       Sebaiknya dilakukan tiga kali atau lebih dengan cara yang sama sehingga diyakini kebersihannya
9)       Setelah itu lalu mengeringkan tubuhnya dengan handuk lalu kemudian menutupinya dengan kain.
2.       Mengkafani jenazah
a.        Cara mengkafani jenazah laki-laki:
1)       Menyiapkan 2 lembar kain kafan
2)       Lalu membentangkan kain kafan yang telah disediakan sebelumnya sehelai demi sehelai, kemudian menaburinya dengan wewangian
3)       Setelah itu, secara perlahan-lahan mayat diletakkan diatas kain-kain tersebut dalam posisi membujur
4)       Selanjutnya menyelimutkan kain kafan dari kanan kekiri
5)       Jika semua kain telah membalut jasad jenazah, baru diikatkan tali-tali yang sudah disiapkan

b.       Cara mengkafani jenazah perempuan
1)       Menyediakan 5 lembar kain kafan
2)       Sebelumnya taltali pengikat telah disediakan dibawah jasadnya. Jenazah yang sudah diletakkan diatas kain-kain tersebut mulai dibungkus dengan cara:
a)      Pertama, terletak dibagian pinggul dibagian rok
b)      Kedua, sebagai kain sarung
c)      Ketiga, sebagai baju kurung
d)     Keempat, sebagai kerudung
e)      Kelima, membungkuskan kain paling bawah keseluruh tubuhnya dengan cara mempertemukan kedua tepi kain yang sebelah kanan dan sebelah kiri. Kemudian menggulungkan kearah kanan dan kebagian dalam.
3)       Setelah semua kain dipakaikan menurut fungsinya. Baru mengikatkan tali-tali yang telah disediakan dibawahnya.
3.       Menshalatkan jenazah
a.        Syarat-syarat shalat jenazah
1)       Seperti pada shalat wajib yaitu menutup aurat, suci badan, tempat, dan pakaian dari najis, suci dari hadas besar dan kecil, serta menghadap kiblat
2)       Jenazah telah dimandikan dan dikafani
3)       Meletakkan jenazah disebelah kiblat yang mengshalatkan
b.       Rukun shalat jenazah
1)       Niat
2)       Berdiri selama shalat
3)       Takbir sebanyak 4x
4)       Membaca surat al-Fatihah
5)       Membaca shalawat atas Nabi SAW setelah takbir kedua
6)       Membaca doa bagi mayit pada takbir ketiga
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ(هَا) وَارْ حَمْهُ(هَا) وَعَا فِهِ(هَا) وَعْفُ عَنْهُ(هَا)
7)       Membaca doa bagi mayit pada takbir keempat
اَللَّهُمَّ لاَتَحْرِمْنَا اَجْرَهُ (هَا) وَلاَتَفْتِنَّا بَعْدَهُ (هَا) وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
8)       Salam
4.       Menguburkan  Mayat
a.       Mula-mula dibuatkan liang lahat kira-kira tidak bisa dibongkar oleh binatang buas atau dapat menimbulkan bau busuk.
b.      Jenazah dimasukkan kedalam liang lahat dengan posisi miring kekanan dan menghadap kiblat. Saat meletakkan jenazah hendak membaca :
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ (رواه الترمذى و أبو داود)
Artinya: "Dengan  menyebut Asma  Allah dan atas agama Rasulullah". (HR. Tirmidzi dan  Abu  Daud)
c.       Tali-tali kain kafan dilepas, pipi kanan dan ujung kaki ditempatkan pada tanah.
d.      Setelah ditutup dengan bambu/papan/kayu di atasnya ditimbun dengan tanah sampai rata.
e.       Mendoakan dan memohonkan ampun kepada jenazah. Rasulullah saw., bersabda :
إِسْتَغْفِرُوْا ِلأَخِيْكُمْ وَسْئَلُوْا لَهُ التَّثْبِيْتَ فَإِنَّهُ اْلآنَ يُسْئَلُ (متفق عليه)
Artinya: "Mohonkan ampun untuk saudaramu  dan mintakanlah keteguhan iman  baginya, karena ia  sekarang  sedang diperiksa".  (HR. Bukhori dan Muslim)
انَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ : إِسْتَغْفِرُوْا ِلأَخِيْكُمْ وَسْئَلُوْا لَهُ فَإِنَّهُ اْلآنَ يُسْئَلُ (رواه ابو داود)
Artinya: "Bahwa Nabi saw, apabila telah selesai  menguburkan  jenazah, beliau berdiri diatasnya dan bersabda: mohonkanlah ampun untuk saudaramu dan mintakanlah untuknya supaya di beri ketabahan karena sesungguhnya  ia sekarang  sedang ditanya". (HR. Abu  Daud)

B.     Takziyah
1.       Pengertian takziyah
Takziyah berasal dari kata 'azza-yu'azzi yang artinya berduka cita atau berbela sungkawa atas musibah yang menimpa. Dalam konteks muamalah Islam, takziyah adalah mendatangi keluarga orang yang meninggal dunia dengan maksud menyabarkannya dengan ungkapan-ungkapan yang dapat menenangkan perasaan dan menghilangkan kesedihan.
Orang yang melakukan takziyah adalah mereka yang mampu merasakan kesedihan atau duka yang dialami saudaranya. Hal ini jelas termasuk dalam kategori amar ma'ruf nahi munkar yang merupakan salah satu fundamen ajaran Islam. Lebih dari itu, takziyah adalah aplikasi dari sikap saling menolong dan bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah SWT berfirman, ''Dan saling menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan ketakwaan.'' (QS Al-Maidah: 2)
Dalam pandangan Rasulullah SAW, takziyah mempunyai nilai dan keutamaan tinggi bagi yang melakukannya. Beliau bersabda, ''Tidaklah seorang Mukmin yang melakukan takziyah atas musibah yang menimpa saudaranya, kecuali Allah akan memakaikan untuknya permata kemuliaan pada hari kiamat.'' (HR Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).
Tak ada satu pun manusia yang bisa menolak kematian. Singkatnya, selain sebagai wujud hubungan baik antarmanusia, takziyah juga merupakan media untuk mengingatkan manusia terhadap sesuatu yang pasti, yaitu kematian.
Dengan sering melakukan takziyah, seseorang terdorong untuk ber-muhasabah (introspeksi) atas semua aktivitas yang telah dilakukannya. Semakin sering takziyah dilakukan, semakin kuat pula keyakinan akan datangnya kematian. Jika demikian, akan semakin tumbuh semangat mengisi hidup dengan perbuatan baik dan amal saleh. Pendek kata, takziyah adalah sumber inisiatif positif yang mengarahkan manusia menjadi hamba Allah yang saleh dan bertakwa.
Sebagai manusia, kita diperintahkan untuk selalu sadar bahwa kematian adalah sebuah kepastian. Apa pun yang kita cari dan usahakan hendaknya tidak melupakan kita dari kematian. Rasulullah SAW telah menunjukkan kepada kita bahwa takziyah adalah media efektif dalam meringankan beban sesama dan mengingat kematian. Kita tidak boleh segan meluangkan waktu sejenak untuk bertakziyah kepada saudara kita.
2.       Adab bertakziyah
Penetapan tarjih mengenai hal takziyah dan pelawatan kematian seseorang diawali dengan seseorang diawali dengan pernyataan “Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raaji’un”. Sebagaimana hal ini dapat dipahami dari firman surat al-Baqarah ayat 156 sebagai berikut:
الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
“Bilamana mereka mendapatkan malapetaka, berkatalah: “Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raaji’un” .” (Q.S al-Baqarah:156)
a.       Memberikan anjuran sabar
b.      Tidak meratapi jenazah
Setiap orang yang ditinggalkan oleh orang yang dikasihi pasti bersedih. Diantara mereka ada yang kesedihannya menyebabkan meratapi kematian tersebut, sehingga menimbulkan penyesalan yang berlebihan. Mengenai ini tarjih menyatakan “janganlah kamu meratapi mayat, menampar pipi, merobek pakaian, dan meretap ratapan jahiliyah, tetapi tidak mengapa menangisinya.”
c.       Membutkan makanan kerabat jenazah
Bagi keluarga yang ditimpa musbah karena salah satu diantara anggota keluarganya meninggal, kaum muslimin lain dianjurkan untuk membuatkan makana bagi mereka.

C.    Ziarah Kubur
1)      Pengertian Ziarah Kubur
Ziarah kubur ialah mengunjungi makam seseorang untuk memanjatkan doa dan memintakan ampun dari Allah swt. Disyari’atkan ziarah kubur dengan maksud untuk mengambil pelajaran (‘ibrah) dan ingat akan kehidupan akhirat, dengan syarat tidak mengucapkan kata-kata yang mendatangkan murka Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sebagai misal, meminta sesuatu kepada penghuni kubur (orang mati) dan memohon pertolongan kepada selain Allah dan semisalnya. Hal tersebut merupakan perbuatan syirik.
Tujuannya adalah agar orang yang berziarah itu mengingat mati, mengingat akherat sehingga tidak hanya mengejar duniawi saja tetapi seimbang antara dunia dan akherat. Ziarah qubur pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw., sebagaimana sabdanya  :
قَا لَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقَبْرِ فَقَدْ أَذَنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ الْقَبْرِ أُمَّهِ فَزُوْرُوهَا فَإِنَّهَا تَذْكِرَ اْلأَخِرَةِ (رواه مسلم, ابوداود والتر مذى)
Artinya: "Bersabda Rasulullah saw, telah melarang kamu berziarah kubur, sekarang Muhammad telah mendapatkan izin untuk berziarah ke kubur ibunya, maka ziarahlah kamu, karena sesungguhnya ziarah itu mengingat akherat".(HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi) 
2)      Hukum ziarah kubur
Para ahli telah sepakat menetapkan bolehnya kaum laki-laki ziarah kubur. Namun untuk kaum perempuan terdapat perbedaan pendapat para Ahli Fiqih. Ahli Fiqih dari Hanafiyah, ziarah kubur disunnatkan bagi kaum laki-laki dan perempuan. Akan  tetapi bagi kaum perempuan yang benar-benar ingin memperoleh ridho Allah dan untuk mempertebal iman kepada Allah dan hari akhir. Namun jika untuk membangkitbangkitkan emosi sebagaimana yang dilakukan kaum Jahiliyah, tidak dibolehkan bahkan haram.
Menurut jumhur ulama mengatakan bahwa ziarah kubur disunnahkan bagi kaum laki-laki dan bagi perempuan hukumnya makruh karena ada dugaan kuat mereka akan bersedih hati yang menyebabkan mereka menangis dan meratap.
3)      Hal-hal yang dianjurkan dalam ziarah kubur
Orang yang berziarah kubur dianjurkan membaca salam setelah sampai disana, dan doa yang dianjurkan, yaitu doa untuk semua penghuni kubur, meskipun yang diziarahi itu hanya satu ada dua kubur saja. Karena doa kepada semua umat Islam tidak mengurangi manfaat terhadap arwah orang yang kita utamakan.
Adab Dalam Berziarah Kubur yang Baik dan Benar Menurut Islam :
a.    Berperilaku sopan dan ramah ketika mendatangi areal pemakaman.
b.    Niat dengan tulus dan ikhlas karena ingin mendapatkan Ridho dari Allah SWT, bukan untuk meminta sesuatu pada orang yang sudah meninggal.
c.    Tidak duduk, menginjak-injak, tidur-tiduran, dll di atas makam orang mati.
d.   Tidak melakukan tindakan tidak senonoh seperti buang air besar, kencing, meludah, buang sampah sembarangan, dan lain-lain.
e.    Mengucapkan salam kepada penghuni alam kubur.
Rasulullah SAW bersabda :
عن سليما ن بن بريد ة عن أبيه قَا لَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يقو ل السلا م عليكم أهل الد يار من المؤمنين والمسلمين وإنا إنشاء الله للا حقون أسأل الله لنا ولكم العا فية (رواه مسلم, احمد)
Artinya: “Dari Sulaiman ibn Buraidah dari ayahnya, Rasulullah saw, bersabda : Selamat sejahtera pada mukminin dan muslimin yang ada disini. Kami insya Allah akan menyusul kamu. Aku mohon kepada Allah semoga kami dan kamu mendapat keselamatan”. (HR. Muslin dan Ahmad)
f.     Mendoakan arwah orang yang telah meninggal agar bahagia dan tenang di alam kubur sana dengan ikhlas.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.       Kewajiban-kewajiban terhadap jenazah
a.       Memandikan jenazah
b.       Mengkafani jenazah
c.       Menshalatkan jenazah
d.      Mengubur jenazah

2.       Takziyah
Takziyah artinya melawat atau menjenguk orang yang meninggal dunia untuk turut menyatakan berbela sungkawa kepada keluarganya. Penetapan tarjih mengenai hal takziyah dan pelawatan kematian seseorang diawali dengan seseorang diawali dengan pernyataan “Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raaji’un”.
Adab takziyah
1.       Memberikan anjuran sabar
2.       Tidak meratapi jenazah
3.       Membutkan makanan kerabat jenazah

3.       Ziarah Kubur
Menurut jumhur ulama mengatakan bahwa ziarah kubur disunnahkan bagi kaum laki-laki dan bagi perempuan hukumnya makruh karena ada dugaan kuat mereka akan bersedih hati yang menyebabkan mereka menangis dan meratap.
Adab Dalam Berziarah Kubur yang Baik dan Benar Menurut Islam :
a.       Berperilaku sopan dan ramah ketika mendatangi areal pemakaman.
b.      Niat dengan tulus dan ikhlas karena ingin mendapatkan Ridho dari Allah SWT, bukan untuk meminta sesuatu pada orang yang sudah meninggal.
c.       Tidak duduk, menginjak-injak, tidur-tiduran, dll di atas makam orang mati.
d.      Tidak melakukan tindakan tidak senonoh seperti buang air besar, kencing, meludah, buang sampah sembarangan, dan lain-lain.
e.       Mengucapkan salam kepada penghuni alam kubur.
f.       Mendoakan arwah orang yang telah meninggal agar bahagia dan tenang di alam kubur sana dengan ikhlas.



DAFTAR PUSTAKA
Buku Fikih Kurikulul 2013 Madrasah Aliyah X. 2014. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.
Syeh Muhammad  bin Qosim bin Muhammad Al-Ghozi. Fathul Qorib Al-Mujib Ala  At-Taqrib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar