Sabtu, 07 Desember 2019

TERSERAH PEMDA


Oleh: Muhammad Abdul Ghofur

Setelah tulisan saya yang berjudul “Nasib PGMI tak laku di SD Negeri” ramai jadi pembicaraan teman-teman dan dosen PGMI IAIN Kudus, pihak rektorat bergerak cepat dengan mengadakan audiensi bersama Pemda Kudus pada 18 November 2019 mengingat Kudus tak menerima S1 PGMI sedang Kudus adalah rumah bagi IAIN Kudus. Kok tega banget Bapak tak mengakui anaknya.

Pertemuan itu menghasilkan keputusan bahwa alumni PGMI bisa ikut serta dalam pendaftaran ASN guru SD. Teman-teman menyambut baik kabar itu. Mereka segera melakukan pendaftaran untuk formasi guru kelas. Belakangan diketahui ada 29 orang alumni PGMI yang mendaftar di Kab. Kudus.

Namun, ada beberapa kejanggalan yang saya temukan. Pertama, hasil keputusan audiensi tersebut yang beradar berbunyi sebagai berikut,

“Alumni PGMI bs ikut serta dlm pendaftaran ASN guru SD, oleh sebab itu mulai sekarang bs mempersiapkan segala persyaratan administrasi yg dibutuhkan sehingga bila pengumuman dr menpan RB turun bisa langsung mendaftar”.

Hal di atas menunjukkan bahwa alumni PGMI hanya dipersilakan  mendaftar tanpa ada jaminan pendaftaran tersebut bisa diterima. Karena kita perlu menunggu keputusan dari Kemenpan. Keputusan diloloskan atau tidaknya PGMI untuk mengisi formasi Guru Kelas berada di Kemenpan. Dan kita sama-sama tahu penetapan yang sudah beredar tidak bisa ditarik lagi. Persis seperti kejadian Nina Susilawati Sijunjung (link: https://www.jawapos.com/jpg-today/04/01/2019/begini-kronologi-pembatalan-kelulusan-cpns-sijunjung/). Saya masih mencoba maklum, mungkin ini sebuah privilese yang patut ditunggu.

Kejanggalan kedua, saat melakukan isian form pendaftaran online. Karena sejak awal Pemda Kudus tidak mencantumkan PGMI untuk diterima mengisi jabatan guru kelas, maka sudah pasti opsi PGMI tidak ada saat pendaftar memasukkan isian prodi. Kebingungan ini jadi topik sendiri di grup kami.

Menindaklanjuti hasil audiensi tersebut di atas maka terpaksa kami mengisi form prodi dengna isian PGSD. Ya, PGMI numpang PGSD. Lucunya, kami tetap mengisi form Perguruan Tinggi (PT) dengan IAIN Kudus. Jadi yang terbaca kami adalah lulusan PGSD IAIN Kudus. Sudah jelas itu menyalahi kenyataan. Kejanggalan ini membuat saya ragu. Saya memprediksi bahwa PGMI akan berhenti di seleksi administrasi.

Dan per 6 Desember 2019 kami dapat edaran surat dari Kemenpan kepada Bupati Kudus yang intinya penetapan formasi dan kualifikasi yang sudah ditetapkan tidak dapat diubah. Penentuan formasi dan kualifikasi untuk periode mendatang agar diusulkan sejak awal dan merujuk pada Surat Dirjen GTK Nomor 33022/B.B4/GT/2017 tertanggal 6 November 2017. (Link https://docplayer.info/65606248-Lampiran-surat-direktur-jenderal-guru-dan-tenaga-kependidikan-nomor-33022-b-b4-gt-2017-tanggal-6-november-2017.html)

Surat tersebut berisi Linieritas Program Studi PPG Daljab dengan kualifikasi akademik. Tertera bahwa jabatan Guru Kelas SD bisa diisi pelamar dengan kualifikasi PGMI. Pertanyaannya, Mengapa pemda terkait mengabaikan surat edaran ini? Apa yang salah dengan PGMI? Mengapa sebuah hal yang seharusnya bisa dilakukan tapi tidak diindahkan?

Apakah ini bagian dari persaingan dua lembaga besar Kementerian Pendidikan dan Kemnterian Agama? Atau murni kecerobohan Pemda? Kalian harus bertanggung jawab. Kami adalah korban dari sistem. Kami muak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar